Kronologi ABG di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Temannya, Seminggu Tak Pulang

Kronologi ABG di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Temannya, Seminggu Tak Pulang

ACEH TIMUR, Bidikindonesia.com Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Kasus ini bermula ketika korban, berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17 tahun) warga Kecamatan Peureulak” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H, kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang.

Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Bacaan Lainnya

Dan pada hari Jum’at, tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI.

Kapolres yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bukan hanya dengan ZA namun dengan lima belas temannya diantaranya: RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).[pikiranaceh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *