Selasa, 24 Januari 2023 – 05:36 WIB
VIVA Politik – Usulan masa jabatan kepala desa atau kades diperpanjang dari 6 tahun jadi 9 tahun menuai pro dan kontra. Perpanjangan jadi 9 tahun dikritik karena tak masuk akal.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti wacana tersebut yang dinilainya tak masuk akal. Dia khawatir dengan perpanjangan itu justru jabatan kades terlalu lama hingga 27 tahun yang berpotensi terjadi penyimpangan.
“Saya pikir tidak masuk akal ya, ada jabatan panjang 9 tahun. Saya khawatir juga. Mereka kan sudah 3 periode, Kalau 3 periode kan, jadi 27 tahun itu seseorang bisa memimpin desa. Dengan dana yang sangat banyak, saya khawatir dana itu disimpangkan,” kata Feri saat dihubungi VIVA, Senin, 23 Januari 2023.
Dia heran pemerintah dan DPR yang terkesan mudah dalam memberikan izin dukungan usulan perpanjangan masa jabatan 9 tahun. Kata dia, DPR mestinya bisa lebih kritis.
“Jangan-jangan ini proyek sponsorship ya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dan, tidak elok di dalam negara hukum sebuah jabatan itu tidak dibatasi,” jelas dosen Universitas Andalas tersebut.
Dia mengatakan mesti ada pembatasan masa jabatan hingga kesatuan terendah sekalipun yaitu kepala desa. Merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertulis kades menjabat selama 6 tahun. Kades bisa menempati jabatan itu dalam 3 periode. Dikhawatirkan jika revisi disetujui, ada kemungkinan dengan 9 tahun maka selama 3 periode bisa selama 27 tahun.
Halaman Selanjutnya
Feri menduga wacana kades 9 tahun punya kaitan erat dengan ruang politik. Dia menilai ruang politik itu untuk membujuk kepala desa agar mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan.
source