KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Tuntas Bulan Ini

KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Tuntas Bulan Ini

Jakarta

Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya masih menggodok aturan sosialisasi sebelum masa kampanye. Afif mengatakan aturan tersebut akan selesai pada akhir Januari 2023.

“Masih belum selesai, masih diproses, insyaallah akhir bulan ini kok,” kata Afif di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

“Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap oleh Divisi Parmas pada saat ini sedang proses-proses legal drafting,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Afif menjelaskan nantinya dalam aturan tersebut akan memuat sanksi apa saja yang akan diterima jika melakukan kampanye di luar jadwal. Dia menyebut pemberian sanksi akan dilakukan oleh Gakkumdu.

“Kalau (sosialisasi) luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu, di Gakkumudu ada Bawaslu, ada Polisi atau Jaksa, tergantung jenisnya ada yang administrasi yang bisa peringatan,” katanya.

Afif mengatakan KPU juga bekerja sama dengan Dewan Pers dan KPI. Dia mengatakan hal itu agar pada saat kampanye di media cetak atau elektronik dapat terawasi dengan baik.

“Saya tadi menghadiri rapatnya Dewan Pers yang intinya kita mendengarkan perspektif lembaga di luar penyelenggara, ya kaitannya dengan Dewan Pers iklan-iklan, kampanye di media cetak, baiknya yang punya SIUP atau tidak, itu kan debatnya panjang. Bagaimana media yang nggak punya SIUP, nah itu kan di teman-teman Dewan Pers, kalau penyiaran di KPI,” tuturnya.

(amw/haf)

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *