Jakarta –
KPU RI mengizinkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual melalui video call. Hal itu bisa dilakukan terhadap anggota partai politik yang menjadi korban bencana.
“Dalam hal terdapat sampel anggota partai politik yang masih harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan perbaikan di daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota partai politik tersampel dengan kantor partai politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, dapat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu dengan menggunakan teknologi informasi,” demikian isi surat KPU yang dikeluarkan pada 21 November 2022 seperti dilihat detikcom, Jumat (25/11/2022).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan penggunaan teknologi informasi tersebut dapat berupa panggilan video atau konferensi video. Hal itu sesuai dengan pasal 91 PKPU nomor 4 tahun 2022.
“Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung,” demikian bunyi pasal 91 PKPU nomor 4 tahun 2022.
Diketahui, sembilan partai politik nonparlemen alias tak punya kursi di DPR telah selesai memberikan dokumen perbaikan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. KPU bakal melakukan verifikasi faktual lagi untuk mengecek persyaratan partai-partai itu.
“Pada 23 November 2022 pukul 23.59 WIB, kesembilan parpol nonparlemen telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (25/11).
Berikut daftar sembilan partai nonparlemen tersebut:
1. Partai Buruh
2. Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. PKN
6. PBB
7. Partai Ummat
8. Partai Gelora Indonesia
9. PSI
Simak Video ‘KPU Bakal Rekrut 36.330 PPK dan 83.765 PPS untuk Pemilu 2024’:
[Gambas:Video 20detik]
(haf/haf)
source