Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melibatkan berbagai pihak dalam penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi. KPU juga akan mengkonsultasikan hasil penataan dapil tersebut ke DPR.
“Tentu di tengah-tengah situasi Itu nanti ada uji publik yang di tingkat nasional sebelum uji publik ada focus group discussion juga dengan melibatkan para ahli, stakeholder, dan juga FGD yang khusus dengan partai politik sebagai user sebagai pengguna dari daerah pemilihan, dan itu nanti akan dijadikan bahan menyusun draft Peraturan KPU yang akan kita konsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam konferensi pers, di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).
Tidak hanya terkait penataan dapil, KPU juga akan mengkonsultasikan terkait daerah otonomi baru (DOB). Sebab menurut Hasyim berdasarkan putusan MK, penataan dapil di DOB juga menjadi kewenangan KPU.
“Salah satu yang kemudian menjadi topik pembicaraan adalah dengan diberlakukannya Perpu Nomor 1/2022 kemarin yang mengatur daerah pemilihan di DOB daerah otonomi baru di beberapa provinsi itu,” kata Hasyim.
“Oleh karena itu nanti itu juga menjadi bahan kami untuk konsultasi kepada DPR bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru Papua yang menjadi lampiran dalam Perppu tersebut. Karena kewenangannya kan oleh MK kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata Dapil,” sambungnya.
Senada dengan Hasyim, anggota KPU Idham Holik mengatakan selain melakukan konsultasi dengan DPR, KPU juga membuka ruang bagi parpol untuk memberikan masukan. Masukan ini nantinya dapat disampaikan parpol melalui FGD.
“Kami dalam konteks partisipatif tetap coba memberikan ruang bagi parpol peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan bahkan pandangan-pandangan ilmiahnya barangkali itu dalam forum FGD,” imbuhnya.
(dwia/mae)
source