Labuhanbatu|Bidikindonesia.com – Halim Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Labuhanbatu, melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu, terkait permintaan pemerataan pemasangan portal diruas jalan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (10/06/2025)
Dilansir dari pemberitaan faktaliputan.com (5/6/2025) dengan judul berita “Imbas Portal Jalan Simpang HSJ, Harga TBS Wilayah Kecamatan Bilah Hulir Sekitarnya Terancam Anjlok” Dimana dalam pemberitaan tersebut disebutkan, pemasangan pemasangan portal itu sarat dengan kepentingan dan indikasi tersebut dikuatkan dengan hasil rilis video wawancara Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada beberapa tokoh masyarakat di simpang HSJ yang diabadikan dan di viralkan di salah satu akun media Sosial.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hukum, LSM WIB melalui surat No. 01/32-02.01/DPD-LB/VI/2025, tanggal 09 Juni 2025, tentang permintaan pemerataan pemasangan portal jalan.
Menurut Halim, jika PERDA 07 Tahun 2024 benar-benar ingin terapkan, maka penerapannya haruslah merata.
“Kita sepakat dengan pernyataan sikap Perda harus diterapkan, namun sejak awal kami berharap kiranya pemerintah Daerah kabupaten Labuhanbatu, dalam hal ini Dinas Perhubungan bisa lebih bijak dan mempertimbangkan dampaknya” Ucap Halim
“Surat yang kami sampaikan hari ini ke Dishub merupakan salah satu pernyataan sikap protes terhadap pemortalan jalan simpang HSJ dan rencana pemasangan portal di Kecamatan Pangkatan, yang menurut kami tebang pilih dan menguatkan indikasi adanya kepentingan”Terangnya
“Jika memaksa harus dilakukan pemortalan, maka berdasarkan Sila ke-5 Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kami meminta kepada Dishub melakukan pemortalan di 733 jalan kabupaten yang tertera di surat keputusan Bupati Labuhanbatu No. 601/261/PUPR-II/2022”.Tutupnya
(Afridal)