Komisi III DPR: Ekspektasi Rakyat Sangat Tinggi atas UU Ekstradisi Buronan

Komisi III DPR: Ekspektasi Rakyat Sangat Tinggi atas UU Ekstradisi Buronan

Jumat, 16 Desember 2022 – 17:46 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa rakyat menaruh ekspektasi yang sangat tinggi atas pengesahan Undang-Undang Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan bagi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Ekspektasi rakyat terhadap UU ini sangat tinggi, karena selama ini para pelaku tindak pidana di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura akan aman dan tidak dapat tersentuh dengan hukum Indonesia,” kata Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Ia menyebut Pemerintah Indonesia pun harus proaktif dengan menginventarisasi pelaku pidana yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia, “terutama pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan tetap memroses pelaku tindak pidana lainnya”.

Bacaan Lainnya
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Oleh karenanya, Santoso berharap agar UU tersebut segera direalisasikan oleh pemerintah masing-masing negara. Jika dalam enam bulan pasca-disahkannya UU tentang ekstradisi itu tidak ada satu pun yang ditangkap, dia menegaskan, “maka UU ini layu sebelum berkembang”.

Pada Kamis, 15 Desember, Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *