Jakarta –
Pemerintah sampai saat ini belum menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut draf Perppu Pemilu itu sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya kita tinggal nunggu. Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja Presiden dan saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin nggak tahu, hari ini udah masuk ke DPR kali. Itu yang saya monitor dan dapat informasinya kemarin. Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg dan Pak Mendagri, mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden dan mungkin hari ini mungkin sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR. Mungkin ya,” kata Ahmad Doli Kurnia usai acara MKD award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Doli kemudian bicara dua substansi yang dibahas dalam Perppu Pemilu tersebut. Dia menyebut setiap parpol memiliki hak pilih menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2019 maupun mengikuti undian kembali.
“Nah, kemarin di dalam pembahasannya sebetulnya kami mengambil momentum itu, menambah dua substansi pembahasan. Yang pertama itu adalah soal nomor urut partai politik. Waktu itu ada kesepakatan antara fraksi-fraksi untuk memberikan peluang. Jadi dibuat dua opsi,” ujarnya.
“Jadi misalnya kalau misalnya ada partai politik yang sekarang lolos di parlemen, ingin menggunakan nomor yang sama dari 2019, itu diperbolehkan dalam Undang-undang itu, tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya dia boleh diundi. Itu satu,” lanjutnya.
Doli mengatakan substansi kedua yang dibahas adalah tentang masa jabatan penyelenggara Pemillu atau KPU. Menurutnya, jadwal periode masa akhir jabatan KPU masih berantakan.
“Substansi kedua yang kita bahas, selain soal penambahan jumlah kursi DPR dan lain-lain seperti yang saya katakan tadi itu adalah mengenai akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, KPU. Selama inikan jadwalnya berserakan, dalam waktu yang banyak. Bahkan, ada masa jabatan KPU itu yang berakhir kira-kira menjelang atau sesudah penyelenggaraan pemilunya. Pertimbangan kami waktu itu, jangan sampai energi yang sudah terlalu besar dikeluarkan untuk mempersiapkan pemilu ini, itu juga akan terkuras lagi untuk masalah soal pergantian penyelenggara itu,” tuturnya.
KPU Tunggu Perppu Pemilu
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut KPU boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Namun, KPU menyebut, untuk aturan yang beririsan dengan daerah otonom baru (DOB) Papua, mereka menunggu Perppu.
“KPU tetap menunggu Perppu dalam peraturan-peraturan yang ada irisan daerah DOB. Pada saatnya jika ada aturan yang sudah kami keluarkan beririsan dengan Perppu yang keluar setelahnya, kami akan menyesuaikan,” kata Anggota KPU Mochammad Afifudin, saat dihubungi, Senin (5/12).
Untuk tahapan pemilu pada 6 Desember 2020, KPU akan umumkan soal pencalonan DPD.
“Mulai esok (6 Desember), kita mengumumkan jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon DPD RI,” katanya.
Sebelumnya, Tito Karnavian, mengatakan KPU tetap boleh melanjutkan tahapan Pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Tito mengatakan nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).
Simak juga video ‘Sapu Hoaks Pemilu 2024 di Medsos, Meta Komunikasi dengan Pemerintah’:
[Gambas:Video 20detik]
(maa/maa)
source