LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar undangan terbuka untuk sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Kegiatan diselenggarakan pada kamis pagi 02 Mei 2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai di Geudung aula Hotel Lido Graha desa uteunkot kecamatan muara dua. Undangan terbuka ini ditujukan kepada bakal calon perseorangan, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan juga forkopimda di Kota Lhokseumawe
“Kami mengundang seluruh pihak terkait untuk hadir dan mengikuti sosialisasi ini. Kami akan menjelaskan secara rinci mengenai syarat-syarat dan persebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan,” ujar Ketua Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, SE, MSM yang didampingi anggota Komisioner T.Marbawi, ST, dan Armiadi MPd, Zainal Bakri, SSos, MKomI,
Abdul Hakim menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KIP Lhokseumawe untuk memastikan proses pencalonan dalam Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap undangan terbuka ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
“Sosialisasi ini juga, sebagai upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 dengan syarat minimal dukungan 5883 jiwa untuk calon peeorangan Pilkada Walikota dan Wakil Walikita Lhokseumawe,” Tutup Ketua Kip Abdul Hakim