Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengaku partainya selalu siap dengan sistem pemilu apapun.
“Bagi PPP, (sistem pemilu) itu mau proporsional terbuka atau tertutup, PPP selalu siap,” kata Mardiono kepada wartawan usai Harlah PPP ke-50 di ICE BSD, Jumat (17/2/2023).
Mardiono mengatakan partainya memiliki pengalaman panjang soal pemilihan umum. Apapun yang diputus oleh MK, lanjut Mardiono, PPP siap mengikuti penilu.
“PPP telah memiliki pengalaman panjang di dalam mengikuti pemilihan umum, pemilihan ini sudah 10 mengikuti Pemilu dan besok itu adalah 5 kali sejak tahun 1999, sejak reformasi,” beber Mardiono.
“Jadi kami sudah punya pengalaman banyak, apapun itu, proporsional tertutup, atau semi tertutup atau semi terbuka. PPP siap untuk mengikuti pemilu,” lanjutnya.
Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.
(maa/maa)
source