SIMEULUE | Bidikindonesia.com— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Asludin, S.E., M.Kes, bersama Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Samsuar, SP, serta Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi, melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan keputusan Menteri Pertanian terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Simeulue. Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan meninjau langsung kios-kios penyalur pupuk bersubsidi sekaligus menempelkan informasi resmi HET pupuk bersubsidi agar dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat, khususnya para petani.
Sebagai Ketua Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Kabupaten Simeulue, Asludin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu menindak distributor maupun kios yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan diterima oleh petani yang memang berhak. Jika ke depan ditemukan distributor atau kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asludin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Samsuar, menjelaskan bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Petani yang belum terdaftar dalam RDKK belum dapat membeli pupuk bersubsidi. Data ini menjadi dasar penyaluran agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Samsuar.
Ia juga menegaskan larangan keras bagi distributor maupun kios penyalur untuk menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Apabila ditemukan pelanggaran, baik distributor maupun kios akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(RK)
