Jumat, 3 Februari 2023 – 16:00 WIB
VIVA Politik – Ada potensi aliran dana asing berupa uang maya (digital) yang bisa disalahgunakan untuk politik uang (money politics) pada pemilu tahun 2024, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bawaslu RI, kata Rahmat Bagja, sebenarnya telah mengantisipasi potensi aliran dana asing untuk politik uang itu terutama dengan memanfaatkan terbatasnya masa kampanye pemilu yang hanya 75 hari.
Salah satu modus operandi yang lazim terjadi, katanya, berupa transferan uang dengan identitas anonim kepada peserta pemilu, perorangan atau partai politik, yang diklaim sebagai sumbangan atau sedekah untuk dana kampanye. “Termasuk yang [mengatasnamakan] ‘hamba Allah’ [yang menyumbang] Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.
Namun, selain itu, ada juga modus operandi baru yang memanfaatkan uang maya atau uang digital yang relatif lebih sulit lagi untuk dilacak identitas pemiliknya. “kita harus pikirkan mekanisme bukan hanya transferan: ada namanya uang Kripto, Bitcoin. Ini dana kita enggak tahu; dari luar [negeri] pun kita enggak ngerti.”
Praktik politik uang dengan modus baru itu, menurut Bagja, tentu tidak untuk didistribusikan dalam wujud uang maya kepada masyarakat. Dia menduga, uang maya itu akan dicairkan atau diuangkan menjadi mata uang rupiah dalam bentuk tunai untuk selanjutnya digunakan sebagai ‘dana kampanye’ secara ilegal.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Bagja menolak untuk menjelaskan lebih terperinci tentang potensi tindak kejahatan modus baru tersebut karena sebagian besar dari hal itu merupakan ranah PPATK. “Silakan tanya PPATK,” katanya.
source