Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Suzuya Mal Langsa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman di Langsa, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran barang palsu sekaligus melindungi produk UMKM lokal agar mampu bersaing secara sehat.
“Sertifikasi sekaligus perpanjangan status pusat perbelanjaan berbasis KI ini dijalankan melalui pengawasan dan evaluasi berkala. Tim Kemenkum Aceh turun langsung melakukan pendataan, penyebaran kuesioner, hingga verifikasi faktual di lapangan guna memetakan potensi pelanggaran KI,” katanya.
Meurah Budiman menegaskan penciptaan ekosistem bisnis yang bersih dari barang bajakan menjadi prioritas untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan produk lokal.
“Peredaran barang palsu sangat merugikan pelaku UMKM kita yang sedang tumbuh. Melalui sertifikasi ini, kita ingin memastikan Suzuya Mall Langsa menjadi ruang usaha yang aman, legal, dan menghargai karya intelektual,” ujar Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan menjelaskan proses sertifikasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap pusat perbelanjaan yang telah terdata.
“Kami melakukan evaluasi ulang lewat survei langsung dan verifikasi data di lapangan. Langkah ini penting untuk memetakan peta pelanggaran KI sekaligus memastikan pengelola ritel konsisten menjaga komitmen menjual produk original,” kata Purwandani.
Melalui sertifikasi berbasis KI ini, Kanwil Kemenkum Aceh berharap seluruh pusat perbelanjaan modern di Aceh dapat terus bersinergi dalam menekan angka pelanggaran KI dan memberi perlindungan nyata bagi hak cipta maupun merek pelaku usaha.
