Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengharmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar agar regulasi tersebut tidak berbenturan dengan aturan lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Kamis, mengatakan harmonisasi tersebut fokus pada regulasi penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah setelah penyederhanaan birokrasi.
“Proses harmonisasi ini kami fokuskan agar pengalihan jabatan struktural ke dalam kelompok jabatan fungsional tetap menjamin aspek legalitas dan kepastian hukum. Yang terpenting, jangan sampai memutus mata rantai rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Harmonisasi tersebut turut dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar beserta lima dinas teknis terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
“Penataan kelembagaan melalui lima Raperbup SOTK ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mengimplementasikan kebijakan nasional terkait penyederhanaan jabatan eselon,” katanya.
Sementara itu, dalam bedah draf Raperbup Aceh Besar dilakukan Tim Kerja Harmonisasi I Kemenkum Aceh ditemukan sejumlah catatan korektif fatal dan administratif yang harus segera diperbaiki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Pada aspek formal, tim menemukan kesalahan tahun anggaran pada ketentuan penutup yang masih tertulis Tahun Anggaran 2025.
Kemenkum Aceh meminta klausul tersebut diperbaiki menjadi Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dasar hukum pada konsiderans mengingat wajib dimutakhirkan dengan memasukkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Besar.
Sedangkan pada aspek substansi, tim gabungan menemukan duplikasi materi muatan fatal di draf Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Pasal 34 Ayat (5) hingga Ayat (8) isinya sama persis dengan Pasal 24, sehingga direkomendasikan untuk dihapus total.
Catatan khusus juga diberikan untuk Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan pasca-penghapusan lini struktural seksi. Dinas PUPR sarat dengan proyek infrastruktur fisik, mekanisme penugasan jabatan fungsional dalam tim kerja teknis harus dipertegas agar tidak menghambat penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di sektor kesehatan, penajaman norma koordinasi antara dinas dengan UPTD Puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah menjadi atensi utama agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan prima.
Meski banyak catatan, kelima Raperbup SOTK ini secara substansi dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas dan selaras dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional. Aturan lama dipastikan resmi dicabut begitu lima peraturan baru ini diundangkan.







