Kejari Lhokseumawe Tangkap Buron Terpidana Perdagangan Warga Rohingya

Kejari Lhokseumawe Tangkap Buron Terpidana Perdagangan Warga Rohingya

Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap HA, terpidana dalam kasus perdagangan warga Rohingya di Batam.

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (11/10/2025), menyebutkan, Mahkamah Agung RI menguatkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara pada 24 Januari 2025.

Saat hendak dieksekusi, terpidana tidak di rumahnya di Medan, Sumatera Utara. Sehingga, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana terbukti sah dan meyakinkan dalam kasus perdagangan orang warga Rohingya di Kota Lhokseumawe tahun lalu. “Hari ini terpidana sudah kita serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukumannya,” terang Therry.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, tim kejaksaan berkomitmen untuk mencari seluruh buronan dalam berbagai kasus yang ditangani. “Tidak pandang bulu, kami pastikan seluruh buronan akan kita kejar sampai ketemu,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *