BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubilair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.
Plt. Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik pada Kejari Banda Aceh.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Mukhzan dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (17/10/2023).
Mukhzan menjelaskan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.
“Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair dan buku,” katanya.
Menurut Mukhzan, penyidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.[Orinews]