ACEH SINGKIL, Bidikindonesia.com Masyarakat Aceh Singkil, Kasus kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan pihak UGM yang menelan dana di duga mencapai 3.2 Miliyar sampai saat ini belum jelas rimbanya, Jumat(1/12/2023).
Pasalnya semenjak kasus ini berjalan, satupun belum ada yang bisa di tersangkakan oleh pihak Kejari Aceh Singkil.
Kabar issu yang beredar di masyarakat Aceh Singkil, ini sudah senyap dan nyaris tak terdengar tentang kasus tersebut.
Penegakan supermasi hukum ini tentu menjadi tantangan bagi Kejari Aceh Singkil, apakah kasus ini betul betul di usut sampai ke akar akarnya, atau hanya sekedar mengambil simpatik masyarakat Aceh Singkil saja.
Di lain pihak ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp, ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong Aceh Singkil juga mendesak agar kasus ini di naikkan status nya dari Lidik ke penyidikan, dan bisa menetapkan tersangka.
“Kami mengharapkan kasus ini betul betul di usut sampai tuntas, dan kami akan turun membuat aksi dalam waktu dekat apabila tidak ada kejelasan terkait kasus ini, “pungkasnya.
“Kami bangga Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menetapkan KC mantan kepala desa Sirimo Mungkur menjadi tersangka terkait dugaan dana desa yang merugikan keuangan negara 400an juta rupiah,kami sangat apresiasi tentang hal ini, ” tambahnya.
“Namun, tentu kami berharap jangan kepala desa saja yang jadi tersangka kalau sudah terbukti, namun demikian juga tentunya harus sama dalam menegakkan hukum, UGM adalah kasus yang merugikan uang negara, ini perlu di tindak tegas, agar masyarakat tidak berasumsi negatif terhadap APH dalam hal ini Pidsus Kejaksaan.
“Jangan kepala desa saja yang ditindak, sementara ada kasus korupsi yang lebih besar lagi seperti kasus di kalangan pejabat Pemkab Aceh Singkil ini, terkesan di biarkan begitu saja, hukum itu harus merata tanpa pandang bulu, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, “tegasnya.
Sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi UGM 2018 belum ada kejelasan tindak lanjut hukumnya.[GMN]