Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan memastikan semua juru parkir (jukir) resmi di ibu kota Provinsi Aceh masuk dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk meminimalisir risiko yang dialami jukir saat bekerja.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Tomi Mukhtar, saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 September 2025.
“Iya benar. Semua jukir di Banda Aceh nantinya akan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tomi.
Dia mengatakan pemko akan membantu jukir resmi dalam proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, nantinya semua jukir resmi dan terdata di Dinas Perhubungan Banda Aceh akan menjadi anggota aktif.
Sementara itu, mekanisme maupun teknis secara rinci masih akan dibahas kembali oleh Pemko Banda Aceh dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun untuk iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pemko akan memotong uang setoran parkir yang setiap hari disetor jukir.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan atribut baru untuk 600-an jukir resmi di ibu kota Provinsi Aceh, pada Senin, 15 September 2025. Atribut tersebut mulai dari rompi, topi, badge nama, sepatu hingga jas hujan yang seragam.
Illiza sempat menyampaikan akan memastikan semua jukir resmi di Banda Aceh masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi yang belum, akan segera kita daftarkan. Ini penting, kewajiban pemerintah. Ketika ada musibah bisa cepat kita salurkan kepada yang berhak,” kata Illiza.
Dia turut mengatakan keberadaan jukir tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga sebagai tulang punggung pemko dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan, khususnya bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Para jukir pun diminta menaati besaran tarif resmi retribusi sesuai ketetapan pemerintah eksekutif dan legislatif, yakni roda dua Rp 1.000 per unit dan roda empat Rp 2.000 per unit.
Terkecuali, di tempat khusus seperti di Jalan Diponegoro depan Pasar Aceh dan kawasan wisata Ulee Lheue. Di tempat itu, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 2.000 unit dan roda empat Rp 4.000.***