Sabtu, 31 Desember 2022 – 10:02 WIB
VIVA Politik – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi sorotan. Langkah Jokowi dikritik karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan perppu tersebut terbit untuk menjawab putusan MK yang menyatakan mesti revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
“Setidaknya itu menggugurkan kewajiban dari Mahkamah Konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja direvisi dalam waktu paling lama dua tahun dan ini sudah dilakukan,” kata Awiek saat dikutip dari tvonenews, Sabtu, 31 Desember 2022.
Awiek mengatakan, setelah perppu diterbitkan Jokowi maka DPR akan membahasnya di masa mendatang untuk menentukan keputusan lanjut atau ditolak.
“Selanjutnya nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang,” jelas Awiek.
Dia menyampaikan, keputusan Jokowi menerbitkan perppu pada Jumat kemairn sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut dia, nanti tingal DPR membahas perppu tersebut diterima atau ditolak usai reses.
Halaman Selanjutnya
“Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu,” ujar politikus PPP tersebut.
source