Aceh Tamiang|Bidikindonesia.com -Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memastikan Pemkab membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit guna memastikan pembelian hasil panen petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Rencana tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan potensi penerapan surat edaran tentang pembelian TBS sawit sesuai harga pemerintah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Kamis (4/6/26).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, seperti perbedaan harga antar pabrik, rendahnya harga beli TBS, kurangnya transparansi penetapan harga, serta lemahnya posisi tawar petani mandiri.
Menurut Bupati Armia, sawit merupakan salah satu sumber utama perekonomian masyarakat pedesaan sehingga petani membutuhkan kepastian harga yang wajar dan transparan. Karena itu, pemerintah daerah akan segera membentuk satgas untuk mengawal penerapan aturan pembelian TBS sesuai harga acuan pemerintah.
Selain pembentukan satgas, Pemkab Aceh Tamiang juga akan menerbitkan surat edaran tentang pembelian TBS sesuai harga pemerintah, membuka akses informasi harga secara terbuka, menyediakan kanal pengaduan bagi petani, serta menginstruksikan camat untuk melakukan pemantauan harga secara berkala di wilayah masing-masing dan Menjadikan program perlindungan harga sawit sebagai agenda prioritas pembangunan ekonomi masyarakat.
Bupati menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembelian TBS sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengawasan harga TBS semakin efektif, transparansi meningkat dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin.
Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta sejumlah pejabat terkait dan Stakeholders. ( poris )







