Medan | BidikIndonesia.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menangkap Noakhi Bulolon alias NB, terpidana kasus kejahatan kesusilaan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hari ini kita bersama tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana di Komplek Perumahan Pasar IV, Jl Tapian Nauli, Kec Medan Sunggal, Medan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma, Minggu (20/4) malam.
Dapot mengatakan saat penangkapan sekitar pukul 16.20, terpidana berusaha melawan petugas, namun pihaknya bersama tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankannya.
“Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” ucapnya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap terpidana menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.
“Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan.
“Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Dia menambahkan, selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.
“Sehingga, kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Medan akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran dan meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.