Ini Penjelasan Kalak BPBD Terkait Proyek Mangkrak Tambatan Perahu di Simeulue

Ini Penjelasan Kalak BPBD Terkait Proyek Mangkrak Tambatan Perahu di Simeulue
Kondisi Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue yang terbengkalai dan mangkrak. Foto : ist

SIMEULUE | BidikIndonesia.com – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Zulfadli, ST. M.AP menjelaskan terkait Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue yang terbengkalai dan mangkrak. Kamis (10/04/2025).

Zulfadli, mengakui bahwa proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam tersebut memang mengalami kendala dan terhenti di tengah jalan.

“Hal ini, disebabkan ketidakmampuan pihak rekanan (kontraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau kontrak,” jelas Zulfadli, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/04/2025).

Sesuai surat nomor 300.2.1/997.3/2024 perihal Pemutusan kontrak Kerja, pihak BPBD telah mengakhiri kontrak secara sepihak, efektif mulai tanggal 23 Desember 2024 terhadap kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan, bahwa berdasarkan perjanjian kerja (Kontrak) antara BPBD Kabupaten Simeulue dengan CV. Bina Mitra Konstruksi, nomor : 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/2024, tanggal 27 Juni 2024, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.

“Setelah melalui berbagai penilaian dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 (dua) terkait ruang lingkup pekerjaan utama. Kami menemukan bahwa terdapat kegagalan kinerja (wanprestasi) dari pihak rekanan,” sebutnya.

Zulfadli menyampaikan, hal itu terjadi karena pihak pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik dengan menyia-nyiakan waktu pelaksanaan setelah pengamprahan pertama dan uang muka.

“Progress fisik sampai dengan berakhirnya kontrak hanya sebesar 45,48% dan pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sebelumya, pihak BPBD juga telah memberikan surat instruksi dan surat teguran 1 Nomor : 600/04/TGR/APBK-BPBD/2024, tanggal 19 Agustus 2024, surat teguran II Nomor : 600/09/TGR/APBK-BPBD/2024, tanggal 04 Desember 2024, dilanjutkan dengan pelaksanaan SCM | Tanggal 19 Nopember 2024, pelaksanaan SCM II Tanggal 09 Desember 2024 serta SCM III tanggal 28 Desember 2024, namun tidak ada perbaikan yang signifikan dari pihak Anda.

Zulfadli juga menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut, dilakukan sesuai dengan rapat tim pembuktian keterlambatan (Shou Cause Meeting) bersama dengan pihak rekanan pada tanggal 28 Desember 2024. Rapat tersebut tertuang dalam berita acara SCM 03 nomor 600/ /SCM/APBK-BPBD/2024.

Sebelumnya diberitakan, Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, yang bersumber dari APBD dengan anggaran sekitar Rp 2,895 miliar, kini terbengkalai dan dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, Sabtu (15/03/2025).

Informasi yang dihimpun media ini, Proyek yang dikerjakan CV. Bina Mitra Konstruksi dengan nomor kontrak 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/2024 itu terhenti di tengah jalan, menyisakan besi-besi yang tertanam di bibir pantai tanpa kelanjutan.

Kondisi seperti itu memicu kekecewaan warga setempat yang telah lama berharap fasilitas tersebut dapat digunakan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, tambatan perahu merupakan kebutuhan bagi masyarakat, namun harapan mereka sirna akibat proyek yang tidak kunjung selesai.

“Kalau hasilnya seperti ini, lebih baik tidak usah dibangun sejak awal. Dulu masih bisa digunakan, sekarang malah berantakan dan hampir tidak bisa dipakai,” ujarnya dengan nada kecewa. (rk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *