Indikasi Penyimpangan Dana Desa Karang Bayur, Syukri Minta Bupati Aceh Tengah Tindaklanjuti LHP Inspektorat

Indikasi Penyimpangan Dana Desa Karang Bayur, Syukri Minta Bupati Aceh Tengah Tindaklanjuti LHP Inspektorat

Takengon|BidikIndonesia.com – Anggota DPRK, Syukri mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga yang mau turun langsung ke Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, menyelesaikan permasalahan Reje dan rakyatnya.

“Kita apresiasi langkah Bupati, yang mau menyelesaikan permasalahan di akar rumput, sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat,” katanya, ketika ditemui.

Meski permasalahan di akar rumput, telah didamaikan, Syukri menekankan, Pemkab wajib menindaklanjuti hasil LHP Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat dan BPKP, tehadap indikasi penyimpangan dana desa di Karang Bayur.

“Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka hal itu harus ditindaklanjuti. Pemeriksaan oleh inspektorat bukanlah akhir, tetapi awal dari proses penyelesaian sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,” kata Syukri.

Syukri yang juga merupakan Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah mengatakan, pengelolaan dana desa di Kampung Karang Bayur, menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi akhir Tim Pansus DPRK Aceh Tengah terhadap LKPJ Bupati tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Semrawut pengelolaan dana desa di Kampung Karang Bayur menjadi salah satu poin penting dari 49 item rekomendasi yang disampaikan ke Bupati Aceh Tengah,” tegasnya.

Kasus di Karang Bayur kata Syukri, jadi contoh masih lemahnya pembinaan dan pengawasan dalam tata kelola pemerintahan kampung.

Sebelumnya, terkait permasalahan ini Ketua DPRK Aceh Tengah kata Syukri, juga sudah menyurati Bupati, untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat No.700/R 198/LHPDT/I.AT/-IRSUS/2024, terkait pengembalian/ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 hari.

“Dari surat LHP itu, waktu 60 hari sudah berlebih, dan harusnya Bupati menindak lanjuti permasalahan ini ke proses selanjutnya,” demikian Syukri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *