Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 35 warga negara asing (WNA) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi selama Semester I atau periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tindakan pendeportasian tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Aceh.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya.
Sepanjang semester pertama 2026, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi UPT dengan jumlah deportasi terbanyak, yakni 15 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh masing-masing enam orang.
Berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon sebanyak lima orang, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak tiga orang, kata Tato Juliadin Hidayawan.
Berdasarkan data kewarganegaraan, WNA dikenai tindakan deportasi berasal dari 11 negara, yakni Pakistan sebanyak 13 orang, Tiongkok sembilan orang, Malaysia tiga orang, Thailand dua orang, serta Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus, dan Kanada, masing-masing satu orang.
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Provinsi Aceh agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian maupun peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Sama halnya untuk sponsor, kata dia, juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai WNA yang disponsori menyalahgunakan izin tinggal ataupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin.
“Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Tato Juliadin Hidayawan.
Ia mengatakan keberhasilan pengawasan orang asing tidak hanya bergantung pada peran Imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi orang asing. Apabila mengetahui ada warga negara asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” kata Tato Juliadin Hidayawan.
Menurut dia, Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh dapat terus terjaga.
Pengawasan orang asing, kata dia, dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan administrasi keimigrasian, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut atas informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh juga terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan responsif guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, serta kondusif bagi masyarakat maupun warga negara asing yang berada di Provinsi Aceh,” kata Tato Juliadin Hidayawan.
