ACEH TAMIANG,bidikindonesia.com
Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M. Si., mendampingi Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH. MKn setelah Usai Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, beserta rombongan kunjungi Lapas Kelas II B Kuala Simpang. bertempat di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (17/08/2022).
Di hari HUT Kemerdekaan RI ke-77 kali ini, dilakukan juga penyerahan remisi Umum kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang
Letkol CZI Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M. Si., disela-sela acara tersebut menyampaikan, dalam sistem Pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana. “Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH., membacakan amanat Mentri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Kuala Simpang ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi, agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya.
Acara dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn., Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI Alfian Rachmat Purnamasidi. S.I.P.,M.Si., Kapolres Aceh Tamiang aAKBP Imam Asfali, S.I.K., Kajari Aceh Tamiang Agung Ardianto, SH., Kalapas Kelas II B Kualasimpang Atma Wijaya, SH., Kepala BNNK Aceh Tamiang Drs. Agus Salim, Ketua MPU Kab. Aceh Tamiang Syahrizal Darwis, M.A., Kepala MAA Kab. Aceh Tamiang H. A. Muin, Para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kab. Aceh Tamiang dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang yang mendapatkan remisi.
( poris)