Hilangkah ? Surat Hibah Pembebasan Lahan Jembatan KKN.!!!!

Hilangkah ? Surat Hibah Pembebasan Lahan Jembatan KKN.!!!!

 

Tanggamus -.bidikindonesia.com. Kemana/ surat/ /pembebasan /lahan jembatan/ KKN/, yang menurut penuturan kepala pekon.

 

surat hibah tersebut telah selesai di urus oleh tiga pekon, dan telah di ambil oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus di tahun 2019 silam, Selasa (01/11/22)

Semakin semeraut, info yang diterima oleh masyarakat kenapa jembatan KKN belum di bangun dan yang di hembuskan bahwa kendala ada di pembebasan lahan.

Bacaan Lainnya

 

Sayang nya, hal ini di bantah oleh pihak pemerintahan pekon, sebab surat persetujuan masyarakat atas pembebasan lahan, tempat di mana jembatan akan dibangun telah selesai di buat oleh ke-tiga pekon yang berkaitan artinya tidak ada lagi kendala kalau untuk surat-menyurat.

 

Menurut penuturan Sekretaris Desa (Sekdes) pekon Sidorejo ( Rohmadi) surat tersebut sudah di pinta oleh pak T (inisial) selaku pegawai PUPR Kabupaten Tanggamus pada tahun 2019 yang lalu. Dan surat dari ke-tiga pekon telah di berikan melalui dirinya semua.

” Pak (T) yang ngumpulin berkas itu, he eh dulu masih zaman nya pak Dul, 2018 apa 2019. Tahun 2019 dia nelpon dulu, kita sudah buat semua tiga pekon, pekon Kemuning, Kebumen, Sidorejo. Di bawa bapak (T). Terus di suruh lagi nyari arsipnya, ” katanya saat di komfirmasi via sambungan telepon.

 

Dan saat di tanyakan kembali, surat itu adalah surat hibah pembebasan lahan dia pun menegaskan itu surat hibah, artinya soal adanya kendala di permasalahan surat, itu di bantah oleh Sekdes karena telah selesai di buat dan di serahkan ke pihak PUPR Kabupaten Tanggamus.

 

” Iya surat hibah nya, jadi nggak ada lagi masalah pembebasan lahan, ” tegas Rohmadi.

 

Dan hal ini, di perkuat oleh pernyataan kepala pekon Sidorejo sendiri (Ali Yunus) bahwa surat terkait pembebasan lahan dari ke-tiga pekon telah selesai di buat dan diserahkan ke pihak PUPR.

” Dulu, zaman nya pak Dul sudah di bikin surat hibah nya, tau tahun berapa itu dulu, tahun 2018 apa tahun berapa, ” tutur kepala pekon.

 

“Ia” menambahkan bila surat tersebut yang minta adalah pihak PUPR. Dan bila diminta di buatkan lagi kakon bersedia untuk membuat ulang, namun menjadi pertanyaan bila hal itu terjadi (red-pembuatan ulang), lalu kemana surat yang lama, sehingga Bupati menanyakan soal pembebasan lahan.

 

” Dulu dipinta dari Dinas PU, itu pembebasan tanah nya udah di bikin belum pak, udah saya bilang. Kalau seandainya nanti di minta lagi di bikin in gitu, ” katanya.red,team. (Aswanuwawaja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *