Tubaba, Bidikindonesia,- Polemik terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam memberikan hibah rehabilitasi masjid Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp1,7 Milyard masih terus mendapat komentar sejumlah elemen masyarakat.
Belakangan, beberapa lembaga telah memberikan pandangannya akan perihal hibah tersebut seperti yang telah diberitakan sebelumnya.
Berbagai komentar pandangan itu datang dari Juendi Leksa Utama, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) juga Ahmad Basri selaku Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP).
Mereka menilai tidak sepantasnya Pemkab Tubaba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) memberikan hibah bernilai nyaris 2 Milyar itu kepada Kejati Lampung.
Perihal itu disampaikan mereka lantaran berpotensi terjadinya ‘Gratifikasi’, apalagi hibah tersebut tidak bersifat urgent atau mendesak. Terlebih, mengingat mirisnya gedung sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat masih banyak yang tidak layak, juga menyewa.
Senada pula dengan pandangan Ibrahim, putra asli daerah Tubaba yang juga sebagai tim Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara ini.
Menurut dia hibah tersebut tidaklah tepat sasaran, mengingat Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Waway ini masih butuh banyak asupan anggaran demi kemajuan dikemudian hari.
“Kita bicara logika, Tulangbawang Barat mengharapkan bantuan dari Pemerintah pusat, lantas kenapa justru kita yang memberikan bantuan kepada Provinsi,” kata Ibrahim pada wartawan Selasa, 3 Januari, 2023.
Apalagi menurut Ibrahim, dengan pemberian hibah bernilai fantastis itu dihawatirkan terjadi kepentingan oleh oknum tertentu.
“Itu bisa menimbulkan gratifikasi. Harus ada pengawasan ketat, meskipun itu APH (Aparat Penegak Hukum) tetap harus mendapat pengawasan,” tandasnya.
Lantas, terkait polemik kontrofersi hibah yang berpotensi terjadinya ‘gratifikasi’ ini apa kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat sebagai lembaga pengawasan jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan pada bidang hukum di wilayah Tubaba?.
Sayangnya, hingga kini awak media masih belum mendapatkan pandangan Kejari lantaran wartawan tidak bisa melakukan wawancara akibat dibenturkan oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam gedung kantor tersebut.
Guna mendapatkan pandangan Kejari, maka dari itu awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sri Haryanto, Kepala Kejari Tubaba. Untuk itu simak kabar berita pada episode selanjutnya!.(Jaky)