Senin, 12 Desember 2022 – 13:04 WIB
VIVA Politik – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat keputusan menaikkan honor tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Rp19,6 juta dan Rp9,4 juta. Sebelumnya, honor tenaga ahli di era Anies sebesar Rp8,2 juta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kenaikan honorarium merupakan hal wajar. Bagi dia, kebijakan tersebut, tak ada yang salah selama untuk kepentingan meningkatkan kualitas pidato dari Pj Gubernur.
“Ya, untuk meningkatkan kualitas pidato dan sebagainya. Saya pikir wajar, kalau itu ada kenaikan kan gitu. Itu hal yang wajar,” kata Gembong kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Dia menilai, kenaikan honorarium itu juga sebagai bentuk menghargai atas kinerja dari tenaga ahli tersebut. “Iya kalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas sementara honornya alakadarnya ya mimpi aja, kan gitu,” jelas Gembong.
Gembong menambahkan tenaga ahli juga bukan non aparatur sipil negara atau ASN. Kinerja dan tanggungjawab juga profesional sehingga mesti dihargai. “Cara menghargai ya secara proporsional kita berikan honor yang sepadan,” lanjut Gembong.
Pun, politikus PDIP itu mengimbau agar Heru selalu transparan terhadap terkait kebijakannya agar tak memunculkan kecurigaan di kemudian hari.
source