Fantastis!, BOSP SMP di Lampura 26 Milyar, Yudhi : Diterima 113 Sekolah

Fantastis!, BOSP SMP di Lampura 26 Milyar, Yudhi : Diterima 113 Sekolah

Lampura, Bidikindonesia – Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebesar 26 Milyar.

Anggaran fantastis itu bakal disalurkan kepada 113 SMP Swasta maupun Negeri yang ada di Kabupaten bertajuk Ragem Tunas Lampung ini dengan jumlah 23.676 siswa.

Untuk tahun 2023 ini, penyaluran BOSP berbeda dari tahun sebelumnya, pasalnya kini penyaluran dari Pemerintah pusat dikucurkan menjadi dua tahapan semester saja.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura akan melakukan kontroling terhadap Sekolah yang mendapatkan dana BOSP tersebut.

“Meskipun begitu kita sebagai alat kontrol Pemerintah melalui Dinas Pendidikan melakukan kontroling jangan sampai sekolah itu mencairkan dana BOSP namun belum diperlukan,” ujar Yudhi Bachtiar, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Lampura saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin 20 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Masih kata Yudhi, oleh karena itu pihak Sekolah boleh mencairkan anggaran BOSP jika sudah ada kebutuhan seperti untuk membayar tenaga guru honorer atau kebutuhan lain.

“Jadi kita kontrol mereka mencairkan, gak boleh mentang mentang 50% dibayarkan sekaligus oleh pusat mereka bisa tarik semua anggaran itu, kita menimalisir terjadi persoalan di pelaporannya, misalnya membayar honorer bulan satu dua dan tiga, ketika mereka mencairkan tidak boleh melebihi tiga bulan,” ujarnya.

Selain itu yudi juga menjelaskan, pihak Sekolah yang akan mencairkan dana BOSP yang ada di rekening, wajib mendapat rekomendasi dari Disdikbud, sehingga dapat dilakukan untuk alat pemantauan atau monitoring penggunaan realisasinya.

“Kita kontroling supaya mereka tidak mengambil dana BOSP yang belum diperlukan. penggunaanya juga tidak boleh tunai, melainkan wajib menggunakan aplikasi Siplah,” tandas Yudhi Bachtiar pada wartawan.

Oleh sebab itu, Disdikbud Lampura menghimbau pihak sekolah menggunakan BOSP sesuai petunjuk teknis sesuai peraturan perundang – undangan. Peraturan penggunaan dana BOSP diketahui mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 63 tahun 2022, dan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai dasar sekolah membelanjakan BOSP.(Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *