Dugaan Pembohongan Publik Anak Pelaku Penjual Rokok Ilegal Di Cilacap, Tamparan Keras Pada APH Polsek dan Polresta Cilacap

Dugaan Pembohongan Publik Anak Pelaku Penjual Rokok Ilegal Di Cilacap, Tamparan Keras Pada APH Polsek dan Polresta Cilacap

Jateng | BidikIndonesia.com – Pernyataan kontroversial dari anak seorang pelaku penjual rokok ilegal di Cilacap memicu gelombang kekecewaan di kalangan jurnalis Jawa Tengah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan penyangkalan fakta terkait penindakan kasus rokok ilegal tersebut.

Pernyataan yang disiarkan melalui media daring itu dinilai merendahkan integritas aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya di lapangan, sekaligus menyoroti potensi upaya manipulasi fakta dalam kasus pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, merasa geram atas pernyataan Ferdi Saputra mengenai statemen yang dilontarkan anak pelaku penjual rokok.

Dalam unggahannya di media Harian7 dan Cimed TV, disebutkan bahwa barang rokok yang dibawa berjumlah 24 slop dan diklaim bahwa saat di TKP tidak ada polisi (APH) yang datang pada 20 April 2025.

Bacaan Lainnya

Teguh menyatakan bahwa pernyataan Ferdi Saputra mengandung banyak ketidakbenaran.

Ia menunjuk perbedaan antara pernyataan di Cimed TV, di mana Ferdi Saputra menjawab tidak ada polisi yang datang, dengan kenyataan di lapangan.

Teguh mempertanyakan keberadaan personel Polres dan Kapolsek setempat yang hadir di TKP, membawa barang bukti, serta mengamankan pemilik barang ke polresta.

“Terus yang datang dari polres dan Kapolsek setempat dianggap apa? Ini menunjukkan bahwa pelaku dan anak pelaku tidak menghormati aparat penegak hukum yang hadir di TKP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh mempertanyakan motif di balik semua ini dan dugaan skenario untuk mengelabui penegak hukum terkait kasus penjualan rokok ilegal.

Menurutnya, ketidakakuan terhadap aparat penegak hukum yang jelas-jelas hadir dan bertindak di TKP sangat disayangkan.

“Aparat penegak hukum yang jelas-jelas hadir ke TKP serta membawa pelaku dan barang bukti rokok saja sudah berani tidak dianggap, apalagi jika wartawan yang membawa sendiri pelaku ke Polresta Cilacap,” imbuhnya.

Teguh menyayangkan kejadian ini karena dianggap merendahkan aparat penegak hukum yang hadir di lokasi dan diabaikan oleh pelaku pemain rokok ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap, seolah-olah penegak hukum tidak ada dan pelaku terkesan kebal hukum.

Teguh berharap peredaran rokok ilegal ini benar-benar menjadi perhatian serius dari pihak instansi dan institusi di Kabupaten Cilacap, mengingat rokok ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara.

Red, Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *