Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Dua pemuda berinisial IB (26) dan M (25) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara saat asyik bermain judi online di sebuah mobil kopi keliling di Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Senin, 1 September 2025 malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan penangkapan itu merupakan hasil patroli rutin kepolisian.
“Keduanya sedang melakukan spin judi online melalui gawai masing-masing. Barang bukti langsung kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Boestani, Selasa, 2 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, IB menggunakan ponsel merek Poco hitam untuk bermain di situs Sbobet dengan saldo Rp 414 ribu dan taruhan Rp 2.000 per putaran. Sedangkan M memakai ponsel Vivo biru metalik di situs Pajaktoto, dengan saldo Rp 76 ribu dan taruhan Rp 800.
Keduanya dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi). Polisi menegaskan akan terus menindak segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
“Selain melanggar hukum, judi juga merugikan diri sendiri dan keluarga. Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik ini,” kata Boestani.***







