Sudirman Amin, selaku pimpinan rapat Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe terkait pengesahan dan pengangkatan Walikota dan wakil.Walikota Lhokseumawe terpilih, Rabu (05/2/2025). Foto: Dok bidik
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat pada Rabu (5/2/2025) dalam rangka penjadwalan agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.4.3/3434/SJ tanggal 6 Desember 2024 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional serta ketentuan dalam Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal Fraksi Partai Aceh diwakili Wakil 1 Sudirman Amin Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyusun jadwal dan memastikan kelancaran pelaksanaan Rapat Paripurna, terutama terkait dengan pengesahan dan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk menindaklanjuti hasil pleno KIP Lhokseumawe mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Setelah itu, DPRK akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” ujar Sudirman Amin
Sebagaimana diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dijadwalkan akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada 6 Februari 2025. Keputusan ini akan menjadi dasar bagi DPRK Lhokseumawe dalam mengusulkan pengesahan dan pelantikan kepala daerah yang baru.
Agenda Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan II Tahun 2025
1. Pengumuman Hasil Penetapan Calon Terpilih – Penyampaian resmi hasil pleno KIP Lhokseumawe terkait pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
2. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Masa Jabatan 2025-2030 – Prosesi pelantikan kepala daerah baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 – Laporan hasil kegiatan reses yang telah dilakukan anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
4. Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025 – Pembahasan dan pengesahan rancangan qanun yang akan menjadi prioritas legislasi daerah sepanjang tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman Amin selaku pimpinan rapat juga menegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki peran strategis dalam memastikan kelangsungan pemerintahan daerah yang baik.
“DPRK Lhokseumawe berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dengan optimal, baik dalam pengawasan, legislasi, maupun representasi masyarakat. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan lancar demi kemajuan Kota Lhokseumawe,” kata Sudirman Amin
Dengan disepakatinya agenda ini, DPRK Lhokseumawe memastikan kelancaran proses pemerintahan dan legislasi di daerah, terutama dalam rangka menyambut kepemimpinan kepala daerah baru untuk periode 2025-2030.


