LHOKSEUMAWE | Bidikindonesia.com— Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.
Di hadapan awak media, Kapolres Lhokseumawe menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers, di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 12 tersangka. Enam orang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, sementara enam lainnya diduga berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).
Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Penyidik masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing. Benda tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan yang diduga hasil pencurian dibawa ke wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alur transaksi, asal-usul kendaraan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan, yakni Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP untuk perkara pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP untuk perkara penadahan. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor dan mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kendaraan yang telah kami amankan dapat diidentifikasi dan dicocokkan dengan data pemiliknya,” imbau Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama jika harga yang ditawarkan tidak wajar atau dokumen kepemilikannya tidak lengkap.
“Jangan membeli kendaraan yang asal-usul maupun dokumen kepemilikannya tidak jelas. Masyarakat harus memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi agar tidak berisiko terlibat dalam tindak pidana penadahan,” tegasnya.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Hingga konferensi pers berlangsung, proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dua tersangka yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.(RK)


