Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Fakhrurrazi, mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten segera mengusulkan serta menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam sesuai potensi wilayah masing-masing.
“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” kata Fakhrurrazi, Jumat, 10 Oktober 2025.
Keberadaan WPR, kata Fakhrurrazi, sangat penting untuk menertibkan aktivitas tambang rakyat, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan mengurangi konflik lahan serta kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin.