Senin, 6 Februari 2023 – 16:29 WIB
VIVA Politik – Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Kerja yang menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ketika membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Doli mengatakan bahwa persetujuan ini guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022″.
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi kewenangan kepada KPU untuk menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi, dari yang semula merupakan kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.
MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.
Halaman Selanjutnya
MK juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.
source





