DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Terkait Jabatan Presiden

DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Terkait Jabatan Presiden

Selasa, 24 Januari 2023 – 09:12 WIB

VIVA Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meminta masalah perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades, dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tidak dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden. Mengingat kedua hal itu berbeda.

“Saya kira enggak ada hubungannya (perpanjangan masa jabatan kades dengan perpanjangan masa jabatan presiden),” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, dikutip Selasa 24 Januari 2023.

Kata Doli, dalam isu yang tengah mencuat itu kastanya berbeda jauh dengan masa jabatan Presiden RI. Sebab perpanjangan masa jabatan Presiden RI diatur dalam UUD 1945. Sedangkan untuk kades diatur dalam undang-undang yakni UU Desa.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa perubahan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. 

Tetapi lain halnya dengan masa jabatan Presiden. Dimana prosesnya mesti melalui amandemen UUD 1945 dulu jika hendak melakukan perubahan.

“Jadi saya kira enggak ada kaitan, jauh,” kata dia.

Tuntutan Kades

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Ribuan kades yang demo di depan DPR itu berasal dari berbagai daerah. Salah satunya kades se-kabupaten Purworejo yang turut hadir ke Senayan demi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *