DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jangan Dikaitkan dengan Pemilu 2024

DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jangan Dikaitkan dengan Pemilu 2024

Selasa, 24 Januari 2023 – 09:10 WIB

VIVA Politik – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tidak dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

“Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024,” kata Doli di Jakarta, Senin, 23 Januari 2023.

Dia menepis pula wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden karena payung hukum yang mengatur keduanya berbeda.

Bacaan Lainnya
Ilustrasi kepala desa atau kades.

Ilustrasi kepala desa atau kades.

“Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah,” imbuhnya.

Doli mengatakan para anggota Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Halaman Selanjutnya

Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *