DPR: Jika Bermasalah, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer

DPR: Jika Bermasalah, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer

Senin, 12 Desember 2022 – 18:26 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Politikus PDIP itu mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tersebut kepada Deddy Corbuzier.

“Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?” kata Hasanuddin di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Bacaan Lainnya
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :

  • Instagram/mastercorbuzier

Hasanuddin mengakui, memang dibolehkan memberikan pangkat trituler. Namun, dia mempertanyakan kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat trituler.

Urgensinya, menurut Hasanuddin, ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *