Senin, 28 November 2022 – 19:05 WIB
VIVA Politik – Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan institusinya memiliki waktu yang cukup untuk memproses surat presiden soal pengganti Panglima TNI.
Masa Reses pada 15 Desember 2022
Menurut Puan, DPR mengesahkan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI paling lama sebelum masa reses yakni 15 Desember 2022.
“DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi mekanisme UU masih cukup. Karena DPR menerima surpres hari ini maka kami memiliki waktu yang cukup lama untuk memenuhi mekanisme yang ada,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
DPR Ikuti Undang-Undang
Puan menuturkan DPR bakal mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan serta pengesahan calon Panglima TNI.
source