Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh mendesak pemerintah Aceh untuk segera menertibkan kendaraan angkutan non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh.
Hal itu disampaikan oleh sekretaris DPD Organda Aceh, Ermansyah, SE dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada media ini melalui pesan Whatsapp, Senin (29/09/2025)
“Selama ini sudah banyak tuntutan dari Organda yang menyampaikan aspirasi anggota kepada pemerintah agar dapat menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan non-BL yang beroperasi di Aceh,” ujar Erman.
Ia menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pengusaha lokal, agar pengusaha-pengusaha lokal dapat hidup dan berkembang, serta tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri, terutama di sektor angkutan pertambangan dan perkebunan.
“Kemudian dapat menciptakan lapangan pekerjaan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
DPD Organda Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk mendorong Bank Aceh Syariah agar memberikan kemudahan kredit bagi pengusaha angkutan. Kemudahan itu, kata Erman, diharapkan dapat membantu pengusaha dalam pembelian kendaraan baru dan keperluan lainnya.
“Selama ini, sebagian besar pengusaha mengambil dan membeli kendaraan di Sumatera Utara karena prosesnya mudah, bunga rendah, dan harga mobil juga lebih murah dibandingkan jika dibeli di showroom di Aceh. Selain itu, selama masa kredit, plat kendaraan tetap BK dan tidak dapat dimutasi ke BL,” pintanya.
“Organda berharap dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah, sektor transportasi di Aceh dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (RK)
