Lhokseumawe|BidikIndonesia.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe mulai menerapkan mekanisme pembayaran retribusi sampah melalui sistem yang lebih praktis dan aman bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kota Lhokseumawe, Zulfikar Syarif, S.E., M.S.M., mengatakan sistem tersebut diterapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran sekaligus memastikan pengelolaan retribusi sampah berlangsung secara tertib, terarah, dan transparan.
“Dengan sistem ini, kami ingin masyarakat lebih mudah dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi sampah. Pembayaran juga diarahkan melalui satu pintu agar lebih tertib, aman dan transparan,” ujar Zulfikar kepada newsrbaceh.com, Senin 5 Oktober 2026.
Mulai Oktober 2026, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DLH atau menunggu petugas melakukan penagihan untuk membayar retribusi sampah.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui rekening resmi Retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe di Bank Aceh Syariah, dengan nomor rekening 030.01.04.02424.
DLH Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat memastikan pembayaran hanya dilakukan melalui rekening resmi tersebut. Masyarakat juga diminta tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sangat berarti untuk mendukung terwujudnya Kota Lhokseumawe yang bersih dan nyaman,” tambahnya.
Penerapan sistem pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan retribusi sampah, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Lhokseumawe dalam memenuhi kewajibannya.

