Diduga Sejumlah Caleg di Aceh Timur Peroleh Ribuan Suara Hasil Curang Serangan Fajar

Diduga Sejumlah Caleg di Aceh Timur Peroleh Ribuan Suara Hasil Curang Serangan Fajar

ACEH TIMUR, bidikindoneaia.com, Beberapa oknum calon legislatif di Aceh Timur, baik Caleg DPRA maupun Caleg DPRK diduga meraup banyak suara, bahkan berhasil meraih ribuan suara dengan melancarkan praktek kotor serangan fajar sebelum hari pencoblosan 14 febuari 2024.

Ironisnya, secara riil para caleg tersebut tidaklah populer dan tidak termasuk kategori tokoh masyarakat, bahkan ada pula yang diduga sosok bermasalah, namun  berhasil meraup jumlah suara yang lumayan besar,  bahkan ribuan suara, diduga hasil dari melancarkan praktek kotor dan kecurangan pemilu lewat politik uang serangan fajar.

Dugaan tindakan melawan hukum itu, terutama melanggar aturan pidana pemilu tentang politik uang tersebut diduga dilakukan para oknum caleg secara bebas dan leluasa melalui sejumlah tim suksesnya, diduga tanpa adanya pencegahan maupun tindakan apa pun sama sekali dari pihak pengawas pemilu setempat, terutama penegak hukum di Aceh Timur.

Maraknya politik berbagi uang haram di negeri syariat itu pun tergambar dari pengakuan sejumlah masyarakat awam, baik sebagai pihak yang mengaku pernah ditawari sejumlah uang dan dimintai untuk memilih caleg tertentu, maupun pengakuan warga lainnya yang menolak tawaran praktek kotor tersebut.

Tak hanya itu saja, hal mengejutkan terjadi, awak media pun menemukan beredarnya rekaman video diduga sejumlah oknum tim sukses caleg tertentu sedang bersiap untuk menyebarkan uang haram di dapil tertentu di kawasan Aceh Timur. Diduga duit haram dari caleg yang diklaim dengan perolehan suara terbanyak.

Bacaan Lainnya

Bagi – bagi uang haram serangan fajar di Aceh Timur diakui banyak pihak, karena diduga dilakukan nyaris terang – terangan, tanpa adanya tindakan apapun dari aparat hukum.

” Kami ada ditawari, tapi kami tolak, orang lain diduga ada yang menerimanya, angkanya bervariasi, dari Rp.50 ribu hingga Rp.200 ribuan, diduga nyaris setiap desa ada praktek kotor bagi uang haram serangan fajar,” ungkap sumber anonim yang tak ingin disebutkan namanya itu kepada awak media, Minggu 18 Febuari 2024.

Anehnya lagi, justru para oknum caleg pelaku kecurangan pemilu dengan cara melancarkan praktek kotor serangan fajar yang merusak mental masyarakat inilah yang banyak diminati pemilih pada umumnya, bahkan diduga memperoleh suara terbanyak.

” Maklum, orang pikirannya cuma uang, sehingga tak peduli lagi benar salah, yang penting uang, tak peduli siapa calegnya, asal dikasih uang Rp.50 ribu pun jadi, langsung dicoblos, mereka tidak jera dan tidak peduli rusak masa depan generasi dan hancur nasib masyarakat kedepannya,” ungkap sumber anonim lainnya.

Ironisnya, aksi tabur uang haram serangan fajar itu diduga terjadi hampir di semua daerah di Provinsi Aceh yang berjuluk serambi mekkah itu, bahkan di seluruh Indonesia pada umumnya. Hal itu tercermin dari berbagai platform media sosial netizen asal Aceh, yang menanggapi pro kontra praktek kotor serangan fajar.

Tak sedikit akun medsos netizen dari berbagai kabupaten – kota di Aceh mengungkapkan soal dugaan adanya praktek kotor serangan fajar, bahkan soal dugaan caleg yang merasa ditipu oleh timsesnya akibat tak memperoleh suara yang diharapkan, meskipun sudah menggelontorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk serangan fajar yang dititipkan kepada para timses untuk merusak moral bangsanya sendiri, demi memperoleh jabatan, kepentingan pribadi dan kelompok.

” Diduga ada yang dititip ke timsesnya Rp.50 juta tapi cuma dapat suara jumlahnya belasan,” ungkap pemilik akun yang diduga berasal dari kota terdekat itu.

Tak hanya itu, akun media sosial di Aceh, pada umumnya mengungkapkan soal dugaan adanya praktek serangan fajar dan sejumlah oknum caleg yang kesal dan minta uang mereka dikembalikan akibat tidak memperoleh suara sedikitpun atau raihan suara yang diharapkan.

Anehnya, dugaan praktek kotor politik uang yang begitu marak dan merupakan pelanggaran pidana pemilu itu seolah sama sekali tidak terendus oleh panwaslu dan penegak hukum yang digaji negara untuk menjalankan tugasnya, bahkan diduga telah terjadi pembiaran yang cukup massif  dan sistematis oleh panwaslih dan penegak hukum setempat atas terjadinya kecurangan pemilu dalam bentuk praktek kotor serangan fajar, sehingga menghasilkan para pelaku yang bebas memperoleh suara sebanyak – banyaknya dengan cara kotor, curang dan pastinya melanggar hukum.

Buktinya di Aceh Timur saja, nyaris tak terdengar Panwas maupun penegak hukum menindak praktek kotor serangan fajar yang merupakan bentuk nyata kecurangan pemilu.

Lalu, akan kah para komisioner ( Komisi Independen Pemilihan) KIP Aceh, khususnya KIP Aceh Timur, meloloskan para calon legislatif yang diduga memperoleh suara terbanyak dengan cara curang praktek kotor politik uang yang jelas -jelas melanggar hukum dan aturan pemilu, serta merusak keadilan demokrasi di negeri ini?  Dan merusak nasib serta masa depan masyarakat luas di Aceh Timur?

Kemudian akan kah para calon pemimpin yang diduga menaburkan uang haram untuk memperoleh jabatan dan kekuasaannya itu nantinya dilantik dengan sumpah di bawah kitab suci alquran di negeri syariat berjuluk serambi mekkah ini?

Hingga berita ini ditayangkan tidak ada keterangan resmi sama sekali dari panwaslu maupun penegak hukum soal temuan terjadinya praktek kotor kecurangan pemilu berupa politik uang, meski pun hal diduga sangat masif terjadi, bahkan  nyaris terang – terangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *