ACEH SELATAN, BidikIndonesia.com Dua Kadus (Kepala Dusun) di Gampong Ie Meudama Kecamatan Trumon dicopot dari jabatannya tanpa adanya surat peringatan [SP] terlebih dahulu ujar Kadus, Teuku Verdian dan katanya mereka diberhentikan sepihak tidak melalui prosedur yang tertuang didalam Perbup atau Qanun Pemerintahan Aceh kepada awak media lewat hand phone seluler jum’at (09/02/2024) malam.
Seharusnya kami terlebih dahulu diberi peringatan 1 dan 2 kali dan terakhir ada peringatan ke 3 namun hingga saat ini saya sendiri tidak ada surat peringatan sama sekali dan apa kesalahan saya sendiri ujarnya Teuku Verdian.
Yang ada ucap Verdian mengaku telah meneken berita acara surat mosi tak percaya terhadap Keuchik Ajudin dan itupun dilakukan atas dasar kebersamaan dengan masyarakat banyak, Gampong Ie Meudama imbuhnya dan menurutnya pembubuhan tanda tangan itu berdasarkan Keuchik Ajudin diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatanya jelas Teuku Verdian.
Kalau ditanya masalah disiplin boleh di kroscek sama masyarakat banyak bagaimana kinerja kami selama ini, apa pernah kami melakukan hal-hal melawan hukum atau disiplin lainya, tentu kami tidak pernah membuat kesalahan diluar prosedur dari aturan Gampong Ie Meudama dan disini kan masih ada lembaga Tuha Peut seharusnya Keuchik Ajudin harus melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pemutusan kerja kepada kami, apalagi Kepala Dusun itu dipilih oleh warga masyarakat masing-masing dusun bukan ditunjuk oleh Keuchik ucapnya Teuku Verdian.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dusun, Lismayadi dengan sangat menyesal Keuchik Ajudin telah melakukan tindakan diluar aturan Pemerintahan Gampong, dengan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 22 Januari 2024 dan tanpa adanya basa-basi atau pemanggilan kepada saya oleh Keuchik Ajudin untuk diminta klarifikasi mengenai kesalahan pribadinya, namun Keuchik Ajudin langsung memberhentikan kami berdua pada tanggal 7 Februari 2024 sesuai surat nomor 145/15/IM/TR/2024 perihal pemutusan hubungan kerja begitu juga dengan Teuku Verdian dengan nomor surat 145/16/IM/TR/2024 perihal pemutusan hubungan kerja ungkapnya.
Sementara Keuchik Ie Meudama Kecamatan Trumon, Ajudin saat diklarifikasi Media lewat telepon seluler Jum’at (09/2) membenarkan adanya dua Kadus di Gampongnya telah diputuskan hubungan kerja dari jabatan Kadus disana.
Dengan alasan tidak sejalan lagi dengan jabatan yang ditugaskan oleh Pemerintahan Gampong Ie Meudama kepada mereka berdua dan tidak ada niat baik serta kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang harus diikuti selama ini kata Keuchik Ajudin.
Baik kehadiran pada Kantor Keuchik maupun kinerja pada Gampong Ie Meudama, sebagai informasi kata Keuchik Ajudin tingkat kinerja pada Kantor Keuchik maupun Gampong Ie Meudama dinilai sering tidak hadir pada hari yang bertugas khususnya pada Kantor Keuchik tanpa keterangan lebih dari tiga kali dalam satu minggu pungkas Keuchik Ajudin.[Jurnal86]
