Selasa, 22 November 2022 – 12:26 WIB
VIVA Politik – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai, tidak tepat kalau dalam Rancangan Undang-undang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR, OJK memiliki kewenangan intervensi organisasi koperasi.
Ketua Umum Dekopin, Dr. Sri Untari Bisowarno, mengatakan, koperasi memiliki aturan tersendiri dan organisasinya berbeda dengan yang lain.
“Padahal koperasi merupakan self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Bahwa kewenangan tertinggi dalam kelembagaan koperasi adalah hak anggota sebagai pemilik,” kata Sri Untari, dalam keterangannya, dikutip Selasa 22 November 2022.
Itu diapaparkannya dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita, Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa perwakilan juga hadir secara hybrid. Seluruh gerakan koperasi, sebutnya, keberatan OJK terlibat dalam penyelenggaraan organisasi koperasi.
Jelasnya, dalam draft RUU tersebut OJK bisa intervensi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Sementara dalam koperasi, anggota adlaah pemilik tertinggi dalam struktur kelembagaan koperasi.
“Hari ini dewan koperasi Indonesia siap melakukan gerakan advokasi melindungi koperasi-koperasi kecil yang terancam keberadaannya akibat intervensi OJK,” lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur itu.
Dwi Sucipto, Ketua Bidang Teknologi Informasi Dekopinwil Jawa Timur, juga menegaskan penolakan terhadap draft tersebut. Dia menjelaskan, dalam Pasal 182, 188, 192, dan 199 secara gamblang memaparkan keterlibatan OJK dalam koperasi.
source