Selasa, 14 Februari 2023 – 15:42 WIB
VIVA Politik – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Dia bilang RUU PPRT memiliki urgensi.
Cak Imin mengatakan demikian karena belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
“Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata Cak Imin, Selasa, 14 Februari 2023.
Diketahui RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Lalu, baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.
Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Apalagi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
“Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” kata Ketua Umum PKB tersebut.
Halaman Selanjutnya
Cak Imin menambahkan, pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan. Menurut dia, hal itu yang menjadikan hubungan kerja tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
source