KOTA LANGSA, Bidikindonesia.com Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Langsa berhasil menangkap seorang pria, MY (41) warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang karena rudapaksa anak dibawah umur, Rabu (29/11).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi mengatakan pelaku MY ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRESLANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15/11/2023.
“laporan tersebut dibuat ayah korban setelah mengetahui bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh pelaku MY”, sebutnya.
“korban sambil menangis menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh MY”, ucap Kasat.
Ipda Rahmad menjelaskan, awalnya kasus ini terungkapnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibu nya dengan mengatakan “mau kencing sakitlah Mak”.
“korban selanjutnya dilakukan pengobatan dan di visum. Dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban”, ungkapnya.
“atas kasus ini, Satreskrim menangkap pelaku dan hasil penyidikan, Polisi menyita BB berupa 1 baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih”, paparnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)”, pungkas Ipda Rahmad.[Hariananalisa]
