Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Seorang pedagang berinisial N (55), warga Muara Satu, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe setelah membacok adik kandungnya sendiri, Tarjin (53), akibat pertengkaran harta warisan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kasi Humas Salman Alfarasi mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di rumah pelaku. Awalnya terjadi adu mulut soal pembagian warisan, hingga akhirnya korban yang berniat melerai justru menjadi sasaran amukan abangnya.
“Pelaku berhasil diamankan dua jam setelah laporan diterima,” kata Salman.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pipi kiri yang memerlukan 17 jahitan, serta luka sayatan di ibu jari kanan dengan lima jahitan.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk diproses hukum lebih lanjut.
Salman mengimbau masyarakat agar setiap persoalan keluarga diselesaikan secara musyawarah, bukan dengan kekerasan.
“Serahkan permasalahan kepada mekanisme hukum atau jalur damai, agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.***
