Camat Leuser Diduga Peras Dana Desa Rp 10 Juta per Kampung

Camat Leuser Diduga Peras Dana Desa Rp 10 Juta per Kampung

Aceh Tenggara|BidikIndonesia.com – Oknum Camat Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga mematok tarif liar sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap pengajuan berkas pencairan Dana Desa (DD) dari 23 desa di wilayah kecamatan tersebut.

Dugaan praktik pungutan liar itu mencuat setelah beberapa kepala desa di Kecamatan Leuser secara terbuka mengungkapkan pola pemerasan yang dilakukan oleh sang camat. Mereka menyebut, setiap kali ingin mengajukan berkas pencairan dana, oknum camat mewajibkan adanya setoran tanpa bukti surat atau dokumen pertanggungjawaban resmi.

“Saat kami ajukan berkas untuk ditandatangani, langsung diminta Rp 10 juta. Kalau tidak punya uang, minimal harus bayar DP Rp 2 juta dulu, sisanya dilunasi setelah dana desa cair ke rekening,” ungkap salah seorang kepala desa kepada wartawan. Ia meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Pola pungli itu, menurut sejumlah kepala desa lainnya, sudah berlangsung lebih dari satu tahap pencairan. Mereka menyebut, hal itu tidak hanya membebani, tapi juga membuat posisi mereka rentan secara hukum, karena pengeluaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan resmi anggaran.

“Yang tanda tangan camat, yang terima uang camat, tapi SPJ-nya tidak ada. Nanti kalau ada masalah, kami yang jadi korban,” keluh salah seorang kepala desa lainnya.

Bacaan Lainnya

Para kepala desa berharap, Bupati Aceh Tenggara serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik pungli yang mereka anggap telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kami ini ditindas secara halus. Kalau tidak setor, berkas ditahan. Tapi kalau setor, tidak ada tanda terima. Dana desa habis bukan untuk pembangunan, tapi untuk setoran,” kata seorang kades dengan nada kecewa.

Skema pungli seperti ini dinilai berpotensi merusak sistem pemerintahan desa dan membuka celah penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Jika benar terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan penyalahgunaan jabatan sesuai ketentuan hukum pidana dan undang-undang pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Camat Leuser, Dian Iskandar, tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Camat juga tidak mendapat respons hingga berita ini terkirim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *