Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan agar menyalurkan dana yang bersumber dari APBN melalui Bank Aceh Syariah. Desakan ini disampaikan buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ahmad Dahlan, Banda Aceh.
“Kami meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan supaya menyalurkan dana APBN melalui Bank Aceh Syariah. Aceh punya otonomi khusus berbeda dengan daerah lainnya. Aceh tidak lagi mengizinkan bank konvensional beroperasi, dan faktanya seluruh bank konvensional sudah tutup dan angkat kaki dari Aceh,” kata Nasruddin, Kamis, 13 November 2025.
Ia mengatakan, satu-satunya bank BUMN yang beroperasi di Aceh saat ini adalah BSI. Namun, kasus yang terjadi di Kantor Cabang Ahmad Dahlan menjadi alasan kuat agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan penyaluran dana APBN melalui bank lokal, yakni Bank Aceh Syariah, yang telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan pembukaan rekening atas nama tiga koperasi di Kabupaten Pidie Jaya, yakni P3A Andesra, P3A Usaha Bersama, dan P3A Mufakat Jaya. Berdasarkan pernyataan kuasa hukum ketiga koperasi tersebut, buku tabungan justru dikuasai oleh pihak lain yang bukan pemilik rekening sebenarnya.
Program tersebut bagian dari Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) yang setiap tahun dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Setiap kelompok tani mendapatkan alokasi dana maksimal Rp 195 juta, yang dikirim langsung ke rekening kelompok tani dalam dua tahap, yakni 70 persen dan 30 persen.
“Yang terjadi justru pekerjaan itu tidak dikerjakan oleh kelompok tani tapi dikerjakan oleh kontraktor sehingga 3 kelompok tani di Pidie jaya hanya sebagai penonton saja,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan besar lantaran para pemilik rekening tidak bisa menarik dana yang dikirim oleh Balai Sungai Wilayah Aceh.
“Ini sudah terjadi penyalahgunaan oleh pihak BSI Cabang Ahmad Dahlan,” kata Nasruddin.
Sebagai bentuk hukuman atau punishment, kata Nasruddin, TTI meminta Menteri Keuangan memberikan sanksi kepada BSI dengan menyalurkan seluruh dana transfer pusat 2026 melalui Bank Aceh Syariah.
“Sebagai daerah otonomi khusus, Bank Aceh Syariah wajar mendapat perlakuan khusus dalam mengelola dana publik, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” ujarnya.
TTI juga mendesak Gubernur Aceh agar mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk memperkuat usulan tersebut. Pasalnya, saat ini, Bank Aceh Syariah telah menunjukkan kinerja keuangan yang sehat dengan aset mencapai Rp 29,8 triliun per Juni 2025 dan laba Rp 287,45 miliar per September 2025.
“Bank Aceh juga termasuk sehat, karena itu, sudah selayaknya dana publik di Aceh disalurkan melalui Bank Aceh Syariah,” pungkasnya.
