Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BSI Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh terkait pengelolaan buku rekening nasabah atas nama kelompok tani di Kabupaten Pidie Jaya.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan permasalahan tersebut muncul setelah sejumlah koperasi penerima bantuan rehabilitasi saluran irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Sumber Daya Air menemukan bahwa rekening kelompok mereka dikuasai pihak lain.
“Kasus ini menjadi bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai BSI yang bekerja sama dengan pihak di luar bank. Rekening kelompok tidak dikelola oleh pemilik yang sah, melainkan digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu,” kata Nasruddin dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Provinsi Aceh menerima bantuan rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp 145 miliar yang disalurkan kepada 760 kelompok tani dan koperasi, dimana masing-masing kelompok menerima maksimal Rp 195 juta.
Menurut informasi yang diperoleh TTI, proyek tersebut merupakan usulan aspirasi (pokir) dua anggota DPR RI Komisi V, yakni Ruslan M. Daud dan Irmawan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, kata Nasruddin, terdapat tiga koperasi di Pidie Jaya yang menjadi korban praktik penyalahgunaan tersebut.
Rekening koperasi atau kelompok tani diduga dikuasai oleh pihak lain, bukan diserahkan kepada yang namanya ada di buku rekening tersebut.
TTI menduga modus oknum yang memotong dana rehabilitasi saluran irigasi tersebut pada umumnya hampir sama. Pembayaran tahap pertama sebesar 70 persen masuk ke rekening kelompok.
“Tahap pertama sebesar 70 persen masuk ke rekening kelompok, lalu tahap kedua 30 persen sisanya juga masuk. Namun setelah itu bendahara kelompok menyerahkan pengembalian sebagian dana, antara 40 hingga 50 persen, sesuai kesepakatan dengan oknum,” lanjutnya.
Ia meminta BSI Pusat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, undang-undang perbankan sudah jelas mengatur hak dan kewajiban nasabah.
“BSI Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan nasabah. Ini harus diusut tuntas,” katanya.
Bahkan, katanya, berdasarkan informasi dari RH Law Firm & Partner, hingga kini pengurus tiga koperasi di Pidie Jaya tersebut belum menerima buku tabungan mereka dari BSI Cabang Banda Aceh.
Ia menilai kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil seluruh ketua dan bendahara kelompok tani penerima bantuan, guna dimintai keterangan terkait jumlah dana bersih yang dikelola menjadi proyek rehabilitasi saluran irigasi.
“APH perlu turun ke lapangan memeriksa fisik pekerjaan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dikerjakan oleh kelompok tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan,” pungkasnya.***
